AkademikOpini KampusOrganisasi MahasiswaPengumumanProdi - EKSProdi - MBSProdi - PBSProgram StudiUnit Penjamin Mutu

ASESMEN LAPANGAN PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS

 

BERITA ACARA ASESMEN LAPANGAN

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS

 

Pada hari ini Kamis tanggal 24 Agustus 2023 telah dilaksanakan asesmen lapangan,untuk akreditasi Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas. Tujuan dilaksanakannya Asesmen Lapangan “ Untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi perguruan tinggi.

 Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Menurut Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016, tahapan akreditasi terdiri atas:

  1. evaluasi data dan informasi;
  2. penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan
  3. pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

 

Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 dilakukan oleh asesor.

Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT menggunakan data dan informasi pada PDDikti dan dokumen lain yang diajukan oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan. Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Dengan telah diberlakukannya IAPS 4.0 sejak 1 April 2019, perlu disusun Panduan Asesmen Lapangan yang baru sesuai dengan kebutuhan dan kriteria penilaian yang diatur dalam instrumen dimaksud. Dokumen ini dimaksudkan sebagai acuan dan panduan bagi panel asesor dalam melaksanakan asesmen lapangan akreditasi program studi.

Tujuan Asesmen Lapangan dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi program studi.
  2. Menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien (Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016; PerBan-PT Nomor 2 Tahun 2017).

Pedoman Asesmen Lapangan – Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 4 C. Prinsip Dasar Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ristekdikti No 32 Tahun 2016 proses akredirasi dilandasi oleh prinsip dasar: independen, akurat, obyektif, transparan, dan akuntabel. Dalam proses asesmen lapangan panel asesor memiliki independensi dalam melakukan penilaian tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun. Penilaian harus dilaksanakan secara akurat dan obyektif sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, yang didasari bukti sahih yang ada di perguruan tinggi. Penilaian oleh panel asesor didasarkan pada deskripsi yang menggambarkan aspek yang menjadi kekuatan perguruan tinggi serta aspek yang masih perlu mendapat perbaikan. Deskripsi kondisi lapangan ini harus disepakati bersama oleh panel asesor dan pihak perguruan tinggi.

Hasil kesepakatan merupakan bentuk akuntabilitas panel asesor atas rekomendasi terkait status akreditasi dan peringkat akreditasi yang disampaikan kepada Dewan Eksekutif BAN-PT. D. PANEL ASESOR Penugasan asesor untuk akreditasi PS mengikuti aturan sebagai berikut :

  1. Kesejawatan. Asesmen program studi dilakukan dengan prinsip kesejawatan (peer) oleh asesor dengan latar belakang keilmuan/keahlian yang sesuai.
  2. Jumlah asesor. Setiap program studi diases oleh 2 (dua) orang asesor.

Adapun Tim Asesor yang diutus oleh BAN-PT Untuk Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas sebagai berikut :

  1. Dr. Isnaini Harahap, M.Ag ( Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Medan )
  2. Dr.Dr. Hikmah Endraswati, S.E.,M.Si (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta )

 

 

Dokumentasi Suasana Asesmen Lapangan Prodi MBS, Kamis, 24 Agustus 2023

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *